1.
Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang
dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah
dewasa dan berakal atau akil baligh serta telah mendengar seruan agama.
2.
Hukum hukum islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum
syara’ terbagi menjadi lima :
a.
Wajib : yaitu suatu perkara
yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua bagian :
1.
Wajib ain : yaitu yang
mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang
lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.
Wajib kifayah : yaitu suatu
kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari
orang orang mukallaf, dan berdosa seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka
mengerjakannya. Seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
b.
Sunnah : yaitu suatu
perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua :
1.
Sunnah muakkad : yaitu
sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat
dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
2.
Sunnah ghairu muakkad :
yaitu sunnah biasa.
c.
Haram : yaitu suatu perkara
yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa,
seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d.
Makruh : yaitu suatu
perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan
mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e.
Mubah : yaitu suatu perkara
yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa, dan jika ditinggalkan
juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan
boleh ditinggalkan.
3.
Syarat dan rukun.
a.
Syarat ialah suatu yang
harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu, kalau syarat syarat sesuatu tidak
sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b.
Rukun ialah sesuatu yang
harus dikerjakan dalam melalui suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian
yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya
shalat tanpa fatihah tidak sah, jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah
pisahkan.
c.
Sah : sah artinya cukup
syarat rukunnya dan betul.
d.
Batal : batal artinya tidak
cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apa bila sesuatu pekerjaan atau
perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau
dianggap batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan dan komentar agan, semoga semua isi biarkan aku tetap bermimpi bisa bermanfaat.