Social Icons

Blogger Widgets

Pages

Rabu, 18 Juni 2014

Hukum islam



1.       Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal atau akil baligh serta telah mendengar seruan agama.
2.       Hukum hukum islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :
a.       Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua bagian :
1.       Wajib ain : yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.       Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukallaf, dan berdosa seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
b.      Sunnah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua :
1.       Sunnah muakkad : yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
2.       Sunnah ghairu muakkad : yaitu sunnah biasa.
c.       Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d.      Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
e.      Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3.       Syarat dan rukun.
a.       Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu, kalau syarat syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b.      Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melalui suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah, jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah pisahkan.
c.       Sah : sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d.      Batal : batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apa bila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentar agan, semoga semua isi biarkan aku tetap bermimpi bisa bermanfaat.

Translate

Music Live

SEO Links Exchanges, Blog Link Building Service Build Your Links For Free, Links Building Service SEO Links Attitude | Free SEO Links Building Free Backlink Service, Links Building 4 Free
 
Blogger Templates